Press Conference Kasus Narkotika, Polres Jember Berhasil Amankan 8 Pelaku

    Press Conference Kasus Narkotika, Polres Jember Berhasil Amankan 8 Pelaku

    JEMBER - Satreskoba Polres Jember membongkar kasus peredaran narkotik dan obat-obatan (narkoba) yang melibatkan jaringan antar kota. Dalam perkara ini polisi menangkap 6 tersangka terkait peredaran sabu, dan 2 tersangka penyalahgunaan obat keras berbahaya. 

    Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo saat press conference, Senin (19/12), mengatakan jaringan peredaran narkoba tidak hanya di Jember, terdapat 2 tersangka yang diketahui merupakan warga Kabupaten Lumajang yakni Rio Bagus dan Ryantoro Dwi yang ditangkap di awal. 

    "Sesuai LP 7 Desember penyidik bisa mengamankan RD seorang wiraswasta, dan RB juga wiraswasta warga Lumajang di Kecamatan Jombang. Dari keduanya diamankan sabu seberat 0, 20 gram. Kemudian kami kembangkan, dan pada 8 Desember sekitar jam 11, diamankan FF di Lumajang, " ucapnya. 

    Dari tersangka terakhir FF, polisi mendapatkan petunjuk dan bisa menangkap Abu Hasan atau AH warga Kecamatan Sumbersuko, Lumajang. Dari Abu Hasan, didapatkan barang bukti sabu seberat 0, 36 gram sekaligus menangkap jaringannya Mohamad Basori atau MB di hari yang sama beserta barang bukti sabu seberat 41, 96 gram. 

    Dari pengembangan terakhir, Satreskoba bisa menciduk tersangka keenam asal Kecamatan Tanggul, berinisial HR.

    Sesuai keterangan para tersangka, sabu tersebut dijual per paket sesuai kebutuhan mulai harga Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu.

    Selain peredaran sabu, polisi juga mengungkap kasus okerbaya dengan 2 tersangka. Yakni, Rahmatullah warga Kecamatan Sumbersari ditangkap setelah kedapatan memiliki 3000 butir pil Trihexyphenidil dan Moch Helmi warga Kecamatan Jelbuk dengan barang bukti 97 Trihexyphenidil. 

    Dari pengungkapan kasus selama 4 hari ini, kata Kapolres, keseluruhan polisi menyita 42, 86 gram sabu dan 3097 pil Trihexyphenidil serta 6 unit handphone sebagai sarana tersangka untuk mengedarkan narkoba.

    Sementara itu, dari sekian tersangka dalam kasus ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap 1 DPO hasil pengembangan dari para tersangka. Kapolres menyebut, pihaknya harus hati-hati dalam pengejaran tersangka karena tidak mau kehilangan barang bukti dan jaringannya.

    "Penyidik dalam melakukan penangkapan (DPO) harus berhati-hati, karena tidak hanya tersangka yang menjadi sasaran tapi juga keberadaan barang bukti dan jaringan di atasnya, " tuturnya. 

    "Terhadap para tersangka (kasus sabu) kita kenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan penjara 6 tahun maksimal 20 tahun. Dan okerbaya kita terapkan Pasal 196 sub Pasal 197 UU Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, " kata Kapolres menegaskan.

    polres jember kapolres jember
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Kepergok Saat Beraksi,Maling Motor, Berhasil...

    Artikel Berikutnya

    Koramil 0824/20 Gumukmas Lakukan Seleksi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Pemimpin Korup Itu Mengkorupsi Janjinya Sendiri
    Tony Rosyid: Dukung PIK 2, Ah Lu Lagi...Lu Lagi...
    KN. Ular Laut-405 Bakamla RI Selamatkan Kapal Terombang Ambing di Laut Flores
    Pangdam V/Brw Kunjungi Kodim 0824/Jember
    Antisipasi Banjir dan Tingkatkan Produksi Pertanian, Warga Bersama Babinsa Koramil 0824/10 Mumbulsari Lakukan Normalisasi Saluran Irigasi
    Dandim 0824/Jember dan Kapolres Terima Penghargaan atas Peran Aktif dalam Sukseskan Pemilu dam Pilkada 2024
    Kodim 0824/Jember Siap Sukseskan Pameran Pramuka Produktif dan Dapur Sehat di City Forest
    Kapolres Jember Terima Dua Penghargaan dalam Upacara Hari Jadi Kabupaten Jember ke-96
    Polres Jember Gelar Press Release Akhir Tahun. Trend Kejahatan Menurun
    Antisipasi Banjir dan Tingkatkan Produksi Pertanian, Warga Bersama Babinsa Koramil 0824/10 Mumbulsari Lakukan Normalisasi Saluran Irigasi
    Dandim 0824/Jember Beserta Persit KCK, Staf dan Jajarannya Mengucapkan Selamat Natal 2024
    701 Calon Bintara TNI AD Gelombang II Resmi Menempuh Pendidikan, Dandim 0824/Jember Hadiri Upacara Pembukaan
    Polres Jember dan Tim SAR Berhasil Temukan Nelayan yang Alami Laka Laut, Satu Orang Selamat
    Koramil 0824/14 Panti Karya Bakti TNI,  Penghijauan dan Pembersihan Kali, Semarak Hari Juang Kartika Ke 79
    Dandim 0824/Jember Bersama Forkopimda Hadiri Upacara Hardiknas dan Hari Otoda Ke XXVII
    Dandim 0824/Jember Perkuatan Siaga Tidak Kendor, Masyarakat Dihimbau Jaga Persatuan Usai Pemilu Jangan Mudah Terprovokasi
    Danramil 0824/23 Wuluhan Ajak Masyarakat Pelihara Kelestarian Hutan, Pada Sosialisasi Kebencanaan Menjaga Kelestarian Hutan
    Saat Dandim 0824/Jember Meninjau Rutilahu Rumah Bu Lama : Terima Kasih Pak Dandim Atas Pembangunan Rumah Saya
    Danramil 0824/03 Kalisat Ajak Pelajar Pemilih Pemula Sukeskan Pemilu 2024, Jadilah Pemilih Pemula Yang Cerdas

    Ikuti Kami