Pressconfrens : Dua Warga Banyuwangi Diamankan dalam Kasus Peredaran Senjata Ilegal di Jember 

    Pressconfrens : Dua Warga Banyuwangi Diamankan dalam Kasus Peredaran Senjata Ilegal di Jember 

    JEMBER - - Kepolisian Resor Jember berhasil mengamankan dua tersangka dalam kasus peredaran senjata api ilegal yang terjadi di wilayah Kabupaten Jember. Dua tersangka tersebut adalah inisial "P" dan "S" , warga Banyuwangi yang diamankan pada hari Minggu, 16 Juli 2023, sekitar pukul 16.00 WIB.

    "Informasi tentang keberadaan senjata api ilegal ini didapat dari masyarakat yang melaporkan kegiatan mencurigakan tersangka "P". Petugas Kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan tersangka "P" yang kedapatan memiliki dan menguasai satu pucuk senjata api jenis revolver beserta 12 butir amunisi", terang Wakapolres Jember Kompol Hendry Ibnu Indarto saat Pressconfrens, Kamis

    Dari hasil interogasi, tersangka "P" mengakui bahwa senjata api tersebut awalnya dimiliki oleh tersangka "G" , yang juga belum berhasil ditangkap, dan dibantu dijualkan oleh tersangka "S". Senjata api ilegal ini seharga Rp. 5.200.000, - namun masih ada sisa pembayaran sebesar Rp. 3.900.000, -.

    Belakangan diketahui bahwa tersangka "P" dan tersangka "SA" (DPO) sebelumnya telah membeli dua senjata api jenis revolver dari tersangka "G" melalui perantara tersangka "S".

    Motif dari perbuatan kedua tersangka adalah untuk mendapatkan keuntungan. Tersangka "P" beralasan senjata api itu akan digunakan sebagai pegangan keamanan diri dan nantinya akan dijual kembali. Sementara tersangka "S" membantu menjualkan senjata api tersebut guna mendapatkan fee dari jasa membantu menjualkannya, dimana dia telah menerima fee dari "G" sebesar Rp. 300.000, -.

    Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Straf Bepalingen" (STBL. 1948 No.17) dan Undang-Undang RI Dahulu No. 8 Tahun 1948. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara dengan maksimal 20 tahun.

    Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan upaya untuk menangkap tersangka "G" dan "SA" yang masih (DPO) guna mengungkap lebih lanjut kasus ini dan menghindari terjadinya peredaran senjata api ilegal di masyarakat. Pihak berwajib juga menghimbau masyarakat untuk ikut berpartisipasi aktif dalam melawan peredaran senjata ilegal dengan melaporkan segala informasi yang mencurigakan kepada kepolisian setempat. (AR)

    #polreajember #humaspolresjember #kapolresjember #akbpmohnurhidayat
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Pembangunan Pos Kamling Dusun Krajan Dimulai,...

    Artikel Berikutnya

    Koramil 0824/20 Gumukmas Lakukan Seleksi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kunker Pangkogabwilhan I Ke Tanjung Balai Karimun, Tinjau Pilkada Serentak di Wilayah Perbatasan
    Bakamla RI Sambut Kapal PCG BRP Gabriela di Dermaga Bitung

    Ikuti Kami