Polres Jember Ungkap Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Seorang Oknum Netizen Diamankan

    Polres Jember Ungkap Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Seorang Oknum Netizen Diamankan

    JEMBER – Polres Jember Polda Jatim berhasil mengungkap kasus dugaan ujaran kebencian yang disebarkan melalui media sosial.

    Hasil ungkap kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Polisi mengamankan satu orang tersangka HS (55) berikut barang bukti barang bukti berupa handphone dan alat lain yang digunakan dalam aksi kejahatan ini.

    Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi  saat press conference mengatakan bahwa tersangka HS diduga kuat telah menyebarkan postingan yang menyangkut isu suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) melalui akun-akun media sosial miliknya.

    AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengungkapkan, Polisi juga telah mengidentifikasi sekitar 17 akun media sosial yang dikelola tersangka.

    Menurut Kapolres Jember banyak dari postingan di akun-akun tersebut mengandung ujaran kebencian, fitnah, pencemaran nama baik, serta konten-konten lain yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

    “Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa mayoritas konten yang diposting melalui akun-akun tersebut menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, ”kata AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Selasa (01/10).

    Salah satu akun utama yang digunakan oleh tersangka HS adalah akun dengan nama "Melly Itoe Angie, ".

    “Namun berdasarkan investigasi, tersangka juga memiliki 16 akun lainnya yang digunakan untuk menyebarkan informasi serupa, ”tambah AKBP Bayu Pratama Gubunagi. 

    Kapolres Jember menjelaskan, pihaknya telah melakukan uji laboratorium forensik untuk memastikan bahwa alat bukti yang disita memang terkait dengan kejahatan yang dilakukan oleh tersangka.

    Selain itu, keterangan saksi ahli juga telah diperoleh untuk memastikan apakah postingan-postingan tersebut memenuhi unsur tindak pidana sesuai dengan Undang-Undang ITE. 

    “Hasilnya menunjukkan bahwa perbuatan tersangka mengandung unsur pelanggaran hukum, ”ujar AKBP Bayu Pratama Gubunagi.

    Kapolres Jember juga menekankan bahwa meskipun baru satu akun yang diangkat ke permukaan, yaitu akun "Melly Itoe Angie, " namun kepolisian terus mendalami 17 akun fiktif yang dikelola tersangka. 

    "Dari akun-akun tersebut, tersangka secara aktif memposting berbagai konten provokatif, termasuk ujaran kebencian, yang jika tidak segera ditindak, dikhawatirkan dapat memicu kegaduhan di masyarakat, "tambah AKBP Bayu Pratama Gubunagi.

    Salah satu hal yang menjadi perhatian khusus dalam kasus ini adalah konten yang menyerang organisasi masyarakat Islam besar di Indonesia. 

    "Jika tidak segera ditangani, konten-konten ini dapat memicu konflik dan perpecahan di masyarakat, " ungkap AKBP Bayu Pratama Gubunagi.

    Kapolres Jember menyebutkan, motif dari tindakan tersangka HS diduga berkaitan dengan ekonomi, di mana tersangka mendapatkan keuntungan dari penyebaran konten-konten tersebut. 

    "Kami masih mendalami apakah tersangka bekerja sendiri atau ada keterlibatan kelompok lain serta kemungkinan adanya kepentingan-kepentingan tertentu di balik tindakannya, " jelas AKBP Bayu Pratama Gubunagi.

    Untuk saat ini, HS sudah ditahan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

    “Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara paling lama 6 tahun, ”pungkas AKBP Bayu Pratama Gubunagi. (*)

    jember jember jember jember
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Dandim 0824/Jember Lantik 79 Prajuritnya...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Rambipuji Berikan Pengamanan Tahapan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Mengabdi untuk Bangsa, Bukan untuk Diri Sendiri, Cerita di Balik Amanah Jabatan
    Ketua Yayasan Kartika Jaya Koordinator 38 Kodim 0824/Jember Dampingi Wakil Ketua Yayasan Kartika Jaya Kodam V/Brw Kunjungan Ke TK Kartika IV-73 Jember
    Pangdam V/Brw Tutup Dikmaba Gelombang I Tahun 2025, Dandim 0824/Jember Ucapkan Selamat Kepada Bintara Baru
    Bakamla RI dan China Coast Guard Gelar Pertemuan Tingkat Tinggi Perdana di Beijing
    Antisipasi Banjir dan Tingkatkan Produksi Pertanian, Warga Bersama Babinsa Koramil 0824/10 Mumbulsari Lakukan Normalisasi Saluran Irigasi
    Pangdam V/Brw Kunjungi Kodim 0824/Jember
    Dandim 0824/Jember dan Kapolres Terima Penghargaan atas Peran Aktif dalam Sukseskan Pemilu dam Pilkada 2024
    Banjir Genangan Landa Jalan Antar Kecamatan dan Pemukiman Warga Dusun Krajan Desa Kesilir, Babinsa Koramil 0824/23 Wuluhan Turun Tangan
    Kodim 0824/Jember Siap Sukseskan Pameran Pramuka Produktif dan Dapur Sehat di City Forest
    Antisipasi Banjir dan Tingkatkan Produksi Pertanian, Warga Bersama Babinsa Koramil 0824/10 Mumbulsari Lakukan Normalisasi Saluran Irigasi
    Dandim 0824/Jember Beserta Persit KCK, Staf dan Jajarannya Mengucapkan Selamat Natal 2024
    Babinsa  Posramil 0824/30 Sukorambi,  Pendampingan Staf   DP3AKB Kab Jember, Serahkan Bantuan PMT Kepada Anak Balita Berantas Stunting
    Dandim 0824/Jember dan Kapolres Terima Penghargaan atas Peran Aktif dalam Sukseskan Pemilu dam Pilkada 2024
    Babinsa Koramil 0824/12 Kaliwates PSN Bersama Kader Posyandu Cegah Sebaran DBD
    Dandim 0824/Jember Bersama Forkopimda Hadiri Upacara Hardiknas dan Hari Otoda Ke XXVII
    Dandim 0824/Jember Perkuatan Siaga Tidak Kendor, Masyarakat Dihimbau Jaga Persatuan Usai Pemilu Jangan Mudah Terprovokasi
    Danramil 0824/23 Wuluhan Ajak Masyarakat Pelihara Kelestarian Hutan, Pada Sosialisasi Kebencanaan Menjaga Kelestarian Hutan
    Saat Dandim 0824/Jember Meninjau Rutilahu Rumah Bu Lama : Terima Kasih Pak Dandim Atas Pembangunan Rumah Saya
    Danramil 0824/03 Kalisat Ajak Pelajar Pemilih Pemula Sukeskan Pemilu 2024, Jadilah Pemilih Pemula Yang Cerdas

    Ikuti Kami