Nyambu Jual Miras, Bengkel Motor Di Jember Digrebek Polisi

    Nyambu Jual Miras, Bengkel Motor Di Jember Digrebek Polisi

    Jember - Akibat terlilit hutang pasutri Jember nekad berjualan miras dengan kedok membuka bengkel sepeda motor, selasa (26/09/23). 

    Semula masyarakat yang merasa resah adanya toko miras arak tersebut mengadukan adanya penjualan arak yang dijual belikan secara bebas, dari hasil penyidikan team Alap-alap menemukan beberapa barang bukti 2 jurigen arak dan 5 botol 1, 5 liter botol berisikan arak. 

    Akp Sudarsono Kasat Samapta Polres Jember membernarkan adanya kedatangan anggotanya di bengkel penjual miras tersebut, Sudarsono menjelaskan, "anggota kami semua menerima aduan masyarakat kemudian menindaklanjuti dan melakukan penyitaan serta tindak pidana ringan atas pelanggaranbyang dilakukan, " Jelasnya. 

    Menurut keterangan Sudarsono pelaku awalnya hanya menjual kepada orang tertentu atau teman dekat saja, bahkan miras tersebut harus di minum di tempat, karena merasa keuntungan dari berjualan miras bisa membantu melunasi hutangnya, maka 2 bulan terakhir pelaku menjual miras dengan terang terangan,  

    Itulah yang menjadi keresahan masyarakat sekitar, Sudarsoni juga menjelaskan, " 14 hari memang sedang di laksanakan Kegiatan Rutin yang di tingkatkan salah satunya operasi miras, " Imbuhnya. 

    "Dengan adanya aturan dari Kapolri maka masyarakat harus tertib dan kami juga selaku anggota Polri akan melakukan kegiatanbini secara maksimal sampai tanggal 6 Oktober 2023. (AR/Mel)

    #polresjember #humaspolresjember #akbpmohnurhidayat
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Lima Bulan Hilang Warga Jember Temukan Kendaraanya...

    Artikel Berikutnya

    Koramil 0824/20 Gumukmas Lakukan Seleksi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kunker Pangkogabwilhan I Ke Tanjung Balai Karimun, Tinjau Pilkada Serentak di Wilayah Perbatasan
    Bakamla RI Sambut Kapal PCG BRP Gabriela di Dermaga Bitung

    Ikuti Kami