Memelihara Kerukunan Umat Beragama : Kapolres Jember Hadiri Silahturahmi Kebangsaan Menkopolhukam Di Ponpes Al-Falah

    Memelihara Kerukunan Umat Beragama : Kapolres Jember Hadiri Silahturahmi Kebangsaan Menkopolhukam Di Ponpes Al-Falah

    JEMBER, - Kapolres Jember, AKBP Moh Nurhidayat, hadir dalam acara silaturahmi kebangsaan yang dihadiri pula oleh Menkopolhukam Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, S.H., S.U., M.I.P. Acara tersebut berlangsung di Pondok Pesantren Al-Falah Desa Karangharjo Kecamatan Silo, Kabupaten Jember. Minggu malam (24/09/2023).

    Turut hadir dalam acara ini adalah Forkompinda Kabupaten Jember dan sejumlah tokoh agama yang turut menyemarakkan acara silaturahmi kebangsaan ini. Mereka memberikan pandangan dan pemikiran yang berharga terkait dengan toleransi dan perdamaian antar umat beragama di Indonesia.

    Menkopolhukam Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, S.H., S.U., M.I.P. dalam sambutannya menggarisbawahi pentingnya semangat kebangsaan dan kerukunan dalam masyarakat, serta mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga persatuan bangsa Indonesia.

    Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Jember menyampaikan pesan penting tentang pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban dalam masyarakat, serta peran aktif dalam memelihara kerukunan antar umat beragama. Selain itu, Kapolres Nurhidayat juga mengapresiasi upaya pemerintah dalam memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.

    Acara silaturahmi kebangsaan ini diharapkan dapat menjadi momentum positif dalam memperkuat toleransi, kerukunan, dan persatuan di tengah keragaman agama dan budaya yang ada di Indonesia. "Ayo Kita Jaga Kerukunan Antar Umat Beragama".  (AR)

    #polresjember #kapolresjember #akbpmohnurhidayat #humaspolresjember silahturahmi kebangsaan jember
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Polres Jember Kerahkan 600 Personel Gabungan...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Koramil 0824/01 Patrang Lakukan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Wakasad : Tugas Prajurit Adalah Menciptakan Kedamaian dan Rasa Aman
    239 Warga Desa Sukamakmur Terima Sertificat PTSL, Babinsa Koramil 0824/29 Ajung Lakukan Pendampingan
    Tapian Kato: Prinsip Adat Minangkabau
    Tapian Kato: Undang-Undang Luhak Jo Rantau dan Undang-Undang Nagari
    Tapian Kato: Asal Usul Orang Minangkabau

    Ikuti Kami